Apa yang dimaksud dengan Upah
Minimum Provinsi (UMP)?
Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah Upah
Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah
minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan
rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan
Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Penetapan upah
minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah
minimum, yaitu tanggal 1 Januari
Apa yang dimaksud dengan Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK)?
Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah
Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Penetapan Upah minimum
kabupaten.kota dilakukan oleh Gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari
upah minimum propinsi. Penetapan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun
sekali dan di tetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal
berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari.
Apa yang dimaksud dengan Upah
Minimum Sektoral?
Upah minimum sektoral dapat terdiri atas
upah minimum sektoral propinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota
(UMSK). Upah minimum sektoral propinsi adalah upah minimum yang berlaku secara
sektoral di seluruh kabupaten/kota di satu propinsi, sedang Upah minimum
sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral
di Daerah Kabupaten/Kota.
Upah minimum sektoral merupakan hasil
perundingan dan kesepakatan antara asosiasi perusahaan dan serikat
pekerja/serikat buruh. Usulan upah minimum sektoral (hasil kesepakatan)
tersebut disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Kantor wilayah Kementerian
tenaga kerja untuk ditetapkan sebagai upah minimum sektoral propinsi dan atau
upah minimum sektoral kabupaten.